Pendampingan Pengajuan APRC Taiwan

APRC atau Alien Permanent Resident Certificate merupakan izin tinggal permanen bagi warga asing yang memenuhi ketentuan National Immigration Agency (NIA) Taiwan.

Bloom Education membantu warga Indonesia memeriksa kelayakan, menyiapkan dokumen Indonesia dan Taiwan, serta menyusun alur pengajuan hingga berkas siap disampaikan ke kantor layanan NIA sesuai domisili. Persyaratan akhir dapat berbeda berdasarkan dasar tinggal, pekerjaan, dan kondisi masing-masing pemohon.

Pendampingan pengajuan APRC Taiwan untuk warga Indonesia
Proses SKCK dan legalisasi dokumen Indonesia

Alur SKCK dan Legalisasi di Indonesia

Apabila NIA mewajibkan surat catatan kriminal dari negara asal, pemohon Indonesia perlu menyiapkan SKCK berskala nasional untuk tujuan izin tinggal permanen di Taiwan, bukan SKCK untuk keperluan lokal.

  • 1. Pengajuan SKCK: daftar melalui layanan digital Polri dan pilih kewenangan penerbit untuk keperluan luar negeri. Siapkan KTP, KK, akta lahir atau ijazah, paspor, foto, serta data sidik jari sesuai permintaan satuan penerbit.

  • 2. Terjemahan: siapkan terjemahan bahasa Mandarin sesuai ketentuan NIA. Terjemahan dapat dilegalisasi bersama dokumen asli di perwakilan Taiwan atau dinotarisasi di Taiwan.

  • 3. Legalisasi Indonesia: dokumen umum berbahasa Indonesia diproses melalui Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian Hukum, kemudian Kementerian Luar Negeri, sesuai tata cara legalisasi yang berlaku.

  • 4. Autentikasi TETO: ajukan dokumen asli, terjemahan, formulir legalisasi, salinan paspor atau KTP, dan dokumen pendukung tujuan penggunaan kepada TETO di Indonesia.

Dokumen dan Pengajuan di Taiwan

Pada jalur umum, pemohon harus memenuhi masa tinggal yang disyaratkan, berusia minimal 18 tahun, berkelakuan baik, mampu membiayai diri, dan memenuhi kepentingan nasional Taiwan. Pengajuan dilakukan di kantor layanan NIA sesuai domisili.

  • Formulir APRC, pasfoto, paspor lama dan baru, ARC, serta dokumen pendukung dasar tinggal atau pekerjaan.

  • Bukti kesehatan bila diwajibkan, bukti aset atau keahlian untuk menunjukkan kemampuan hidup mandiri, serta dokumen tambahan sesuai kategori pemohon.

  • SKCK Indonesia yang mencakup catatan nasional lima tahun terakhir dan masih berlaku menurut NIA, serta Police Criminal Record Certificate Taiwan yang diterbitkan dalam tiga bulan terakhir.

  • Biaya resmi pengajuan APRC pada panduan NIA adalah NT$10.000. NIA dapat meminta dokumen tambahan setelah pemeriksaan berkas.

Catatan penting: pemohon yang dalam lima tahun terakhir tidak pernah meninggalkan Taiwan lebih dari tiga bulan dalam sekali perjalanan dapat dibebaskan dari SKCK negara asal. Namun, SKCK tetap dapat diminta apabila belum pernah diserahkan saat proses izin tinggal sebelumnya. Konfirmasikan kondisi Anda kepada kantor NIA sebelum memulai legalisasi.

Penyerahan dokumen APRC ke National Immigration Agency Taiwan